Pemilik Rumah Makan Padang di Belitung Diringkus, Setubuhi Karyawannya yang Masih di Bawah Umur

BELITUNG, TIMELINES.ID – Seorang pemilik rumah makan padang di Belitung, ZF (29) diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Belitung, Rabu (25/6/2025) lalu.

Pria ini ditangkap lantaran menyetubuhi paksa karyawannya yang masih di bawah umur sebut saja Bunga (14).

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edy melalui Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma menyebut aksi asulisa ini terjadi pada pada Mei 2025 di rumah makan milik pelaku di Belitung.

Modus yang dilakukan pelaku adalah pada saat korban beristirahat istirahat siang. Pelaku memanggil korban masuk ke dalam kamarnya.

Bunga lalu disuruh melipat bajunya. Ketika hendak keluar kamar, pelaku ZF, tiba-tiba menahan dan menarik korban ke dalam kamar.

Baca Juga  Friendly Marching Band Competition 2024 se-Pulau Belitung, Semarakkan Milad ke-112 Muhammadiyah

“Saat itu, Bunga berusaha melawan. Ia berteriak menolak dan menampar pelaku.”

Tetapi, lanjut I Made Yudha, sang bos rumah makan itu tetap memaksa hingga persetubuhan terjadi.