Konservasi atau Komoditas? Nasib Tuntong Laut di Bangka Belitung
Konservasi atau Komoditas? Nasib Tuntong Laut di Bangka Belitung
Oleh: Nurun Aini – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
Sebagai mahasiswa yang peduli pada isu lingkungan, saya memandang keberadaan Tuntong Laut (Batagur borneoensis) di Bangka Belitung bukan hanya sekadar topik konservasi biasa. Hewan ini adalah salah satu satwa vertebrata yang menjadi indikator kesehatan ekosistem sungai dan pesisir.
Namun sayangnya, keberadaannya semakin terancam oleh berbagai aktivitas manusia. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kita benar-benar ingin melestarikan spesies ini demi masa depan, atau hanya menjadikannya komoditas ekonomi sesaat?
Tuntong Laut adalah sejenis kura-kura sungai yang memiliki habitat alami di daerah aliran sungai, rawa, dan muara yang terhubung ke laut. Bangka Belitung menjadi salah satu wilayah penting bagi populasinya.
Satwa ini memiliki peran ekologis yang signifikan—mulai dari menjaga keseimbangan populasi hewan kecil di sungai, membantu mendistribusikan nutrisi melalui kotorannya, hingga menjadi bagian dari rantai makanan penting bagi ekosistem perairan. Hilangnya spesies ini bisa memicu ketidakseimbangan ekosistem yang lebih luas.
Namun kenyataannya, keberadaan Tuntong Laut di Bangka Belitung semakin memprihatinkan. Ancaman terbesar berasal dari perburuan telur dan individu dewasa yang dijual untuk konsumsi atau diperdagangkan secara ilegal.
Selain itu, alih fungsi lahan pesisir, reklamasi pantai, pembangunan tambak, dan konversi hutan bakau menjadi permukiman atau perkebunan turut menghancurkan habitat alaminya.
Sungai-sungai yang dulu bersih dan menjadi tempat bertelur kini tercemar limbah domestik dan industri. Tidak jarang pula pesisir yang menjadi lokasi penetasan telur dirusak oleh kendaraan atau pembangunan yang tidak terkendali.
Ironisnya, di saat yang sama kita sering mendengar berbagai program konservasi Tuntong Laut yang dicanangkan pemerintah daerah maupun organisasi lingkungan.
Ada penangkaran semi-alami, penetasan telur secara eks-situ, hingga pelepasan tukik (anak Tuntong Laut) ke habitat alaminya. Pemerintah juga membuat regulasi perlindungan dengan melarang perdagangan ilegal. Tetapi, mengapa ancaman terhadap spesies ini tetap tinggi?
Padahal Indonesia memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi satwa liar. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, yang masih berlaku dan disesuaikan sebagian melalui UU Cipta Kerja, melarang segala bentuk perburuan, pengambilan, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.
Pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga seratus juta rupiah. Ini artinya hukum sudah tegas, tetapi penegakan di lapangan yang kerap lemah.
