Remaja 14 Tahun di Pangkalpinang Ditangkap Bersama 2 Wanita, Polisi Temukan 20 Paket Sabu

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dua orang perempuan asal Pangkalpinang ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (2/6/2025) sekira jam 01.00 Wib. Ialah Monic Apriyanti alias Monic (38) dan Siti Sadiah alias Diah (48).

Selain itu, ikut diamankan pula seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AS alias AT. Ketiga pelaku diamankan saat mereka berada di kawasan pinggir jalan Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan, dari tangan tiga pelaku berhasil diamankan berbagai barang bukti (BB). Untuk Anak Berhadapan Hukum (ABH), diamankan 1 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Gegara Dikejar Belasan ABG Pakai Golok, Remaja di Pangkalpinang Tewas Tabrak Trotoar