Derita Lingkungan di Tengah Gemerlap Timah Bangka Belitung
Derita Lingkungan di Tengah Gemerlap Timah Bangka Belitung
Oleh: Bela Aulia – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
Provinsi Kepuluan Bangka Belitung penghasil sumber daya tambang timah terbesar se-Indonesia yang menyumbangkan 90% total produksi timah nasional. Kepulauan Bangka Belitung berada pada jalur tin Belt atau sabuk timah yang membentang sepanjang 800 Kilometer dari Cina selatan, Thailand, Birma,Malaysia, dan Indonesia.
Timah merupakan logam lunak berwarna putih kebiruan-perak yang mudah dibentuk,tidak mudah bereaksi, dan titik leleh rendah sehingga banyak dimanfaatkan oleh manusia. Timah memiliki sifat tahan terhadap korosi dan karat, fleksibel dan mudah ditempa sehingga timah sangat digandrungi pada dunia perdagangan nasional maupun internasional.
Timah banyak digunakan untuk membuat kaleng, pelapisan komponen logam, solder dalam menyambung logam, dan dijadikan bahan utama untuk miniature pajangan serta banyak manfaat lainnya sehingga membuat produksi timah besar-besaran sejak abad ke-17 pada masa kolonial Belanda dan diekspor ke pasar internasional sehingga membuat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dunia sebesar 20-30%.
Dengan adanya timah tentu sangat berdampak bagi pendapatan nasional, terutama ekonomi Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karena itu, permintaan dunia terhadap timah yang terus meningkat membuat harga jual timah di Bangka juga bernilai tinggi, membuat masyarakat lokal maupun luar yang mulai berbondong-bondong untuk melakukan penambangan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keberadaan masyarakat luar daerah yang ikut menambang timah di Bangka ditandai dengan keberadaan mereka yang mendominasi di kampung-kampung tertentu.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2006 Pasal 1 menyatakan bahwa “Usaha dan atau kegiatan pertambangan dan kegiatan pengolahan biji timah menjadi konsentrat atau logam timah dan meliputi juga kegiatan penutupan tambang”.
Dalam pasal tersebut telah dijelaskan bahwa setelah melakukan pertambangan harus melakukan penutupan, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap kegiatan penambangan biji timah wajib melakukan pengelolaan air limbah sesuai dengan pasal 7.
Namun, peraturan ini hanya dipatuhi oleh kegiatan pertambangan dibawah naungan PT sehingga membuat masyarakat sipil acuh dengan efek samping dari pertambangan yang membahayakan lingkungan serta masyarakat lainnya.
Bekas pertambangan yang berada di darat, dapat terlihat dari pesawat, banyak kondisi tempat yang berlubang, tutupan lahan hijau yang menurun membuat bangka Belitung semakin panas, kemudian tanah bekas tambang yang miskin hara membuat tanah sulit ditumbuhi oleh tanaman penutup dan tanaman jenis lainnya.
Kondisi lubang yang ditinggalkan setelah bertambang lebih dikenal dengan kolong, kolong ini sering dijadikan masyarakat sumber air untuk mereka mencuci dan mandi, padahal air kolong bekas timah memiliki pH yang asam dan mengandung banyak sekali logam berat timbal (Pb), mangan (Mn), tembaga (Cu), seng (Zn), krom (Cr), dan kandungan logam berat lainnya yang berbahaya bagi Kesehatan.
