Tadah Barang Hasil Curian, Pengepul di Menjelang Diringkus Tim Meriam
Tadah Barang Hasil Curian, Pengepul di Menjelang Diringkus Tim Meriam
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi tak hanya meringkus FH alias BK, aktor tunggal dalam kasus pencurian yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Mentok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Juni 2025 lalu.
Namun juga ada seorang pria berinisial HA alias IN. Padahal, buruh harian asal Kampung Menjelang Baru, RT 1, RW 2, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok tidak terlibat sama sekali pada kasus pencurian itu. Polisi kemudian mengungkap peran pria 45 tahun ini.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan, HA diduga menadah barang curian dari pelaku FH. Di mana, barang dari hasil pencurian yang dilakukan FH asal Kampung Teluk Rubiah, RT 01, RW 06, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok itu langsung dijual kepada HA.
“Setelah kita menangkap FH pada hari Kamis, 3 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib, dilakukan pengembangan. Pelaku FH sempat tak mengakui perbuatannya pada kasus ini,” ujar KBO Satreskrim Polres Babar, Iptu Muhammad Harits Arlianto pada Sabtu (5/6/2025) pagi.
“Karena pelaku FH tidak mengaku, kita lantas mengembangkan keberadaan barang hasil curian. Dari informasi yang didapat bahwa barang bukti hasil curian sudah dijual pelaku kepada HA alias IN,” tambahnya didampingi oleh Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial.
Seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah, Harits mengungkapkan, pelaku HA merupakan pengepul dan pembeli barang bekas di Menjelang. Atas informasi itu, Tim Meriam Polsek Mentok yang dipimpin Ipda Sarasih Samosir S.H langsung menuju lokasi.
Pada hari yang sama, sekira jam 22.00 Wib, barang hasil curian berupa Kabel instalasi listrik jenis tembaga yang sudah di kupas atau dibakar pelaku FH berhasil diamankan dari HA. HA lantas menyebut nama FH sebagai orang yang menjual barang itu kepadanya.
