DPO Pencuri Sawit PT MHL Diciduk Polsek Payung di Riau Silip

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Unit Reskrim Polsek Payung berhasil menciduk DPO pencuri sawit PT MHL, Rabu (9/7/2025).

Pria berinisial ATR alias Roy (24) ditangkap di asrama PT GPI di Kecamatan Riau Silip.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Marto, Unit Reskrim Polsek Payung menerima informasi keberadaan Roy di PT GPL Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Unit Reskrim Polsek Payung kemudian berkoordinasi dengan Polsek Riau Silip untuk memastikan keberadaan Roy di wilayah tersebut.

“Informasi dari Polsek Riau Silip pelaku Roy berada di asrama PT GPI, petugas kita langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek Payung, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga  Sempat DPO, Teman Pencuri Petai yang Putus Jari Berhasil Dicokok Polisi

“Saat ditangkap pelaku kooperatif dan mengaku perbuatannya bersama tersangka DA. Usai diamankan pelaku langsung kami bawa ke Polsek Payung,” jelas Marto.

Dilansir, Aksi Roy dilakukan bersama seorang warga Dusun Air Semut Desa Paku, Kecamatan Payung, DS (39) diamankan Polsek Payung, Sabtu (5/7/2025) lalu.

DS diciduk polisi lantaran nekat mencuri buah sawit milik PT MHL yang berlokasi di Desa Payung.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, Iptu GJ Budi mengungkapkan penangkapan DS berawal dari laporan karyawan PT MHL, FYS bahwa di kebun sawit tersebut telah terjadi pencurian.