Kolusi Korupsi Keniscayaan dalam Sistem Demokrasi

Oleh: Aisyah Nur Salsabila — Aktivis Back to Muslim Identitiy Community

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai ancaman serius yang dihadapi negara ini—yaitu kolusi antara penguasa dan pemilik modal (state capture)—merupakan lebih dari sekadar kekhawatiran pribadi (Kumparan.com/20/06/25).

Ini merupakan pengakuan jelas bahwa sistem politik yang diterapkan di Indonesia saat ini memberikan kesempatan luas bagi terjadinya kolusi dan korupsi yang sistematis dan berulang.

Kasus korupsi besar yang melibatkan Wilmar Group, dengan total kerugian mencapai Rp118 triliun, menunjukkan bahwa praktik ini bukan lagi sekadar pelanggaran individu, melainkan hasil langsung dari sistem yang ada (tirto.id/17/06/25).

Demokrasi yang terjalin dengan kapitalisme sekuler menjadikan kekuasaan sebagai komoditas. Untuk meraih kekuasaan, para kandidat perlu mengeluarkan banyak biaya untuk publikasi dan kampanye. Maka tidak heran jika para politisi sangat bergantung pada bantuan dana dari para pemilik kekayaan.

Baca Juga  SDM Berkualitas: Fondasi Ekonomi Bangka Belitung

Ketergantungan ini menciptakan politik yang transaksional, di mana kepentingan pengusaha lebih diutamakan daripada aspirasi masyarakat. Setelah mereka berada di posisi kekuasaan, para pemimpin akan ‘membalas budi’ dengan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan para penyumbang politik. Di sinilah kolusi yang terstruktur terbentuk, dan korupsi menjadi hal yang tidak terhindarkan.

Pada dasarnya, sistem demokrasi yang berlandaskan kapitalisme didirikan atas prinsip sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan.

Pemikiran ini menjadikan manusia sebagai pembuat hukum, tanpa terikat pada wahyu. Akibatnya, hukum yang lahir dalam sistem ini sering kali dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, disesuaikan dengan kekuasaan dan siapa yang memiliki pengaruh terbesar terhadap pembuat kebijakan.

Faktanya, individu atau kelompok dengan sumber daya besar, baik itu berupa uang atau jaringan, cenderung lebih berkuasa dalam menentukan arah kebijakan publik.

Baca Juga  Hukum Tata Negara: Menjaga Demokrasi dan Konstitusi di Era Modern

Kondisi ini menjadikan demokrasi tidak sebagai “kewenangan rakyat”, tetapi lebih sebagai “kewenangan elit” yang terlihat sah melalui proses pemilu dan dukungan dari mayoritas.

Masyarakat hanya dilibatkan setiap lima tahun untuk mencoblos, setelah itu suara mereka hilang ditelan kepentingan para pemilik modal. Singkatnya, sistem ini tidak menyediakan ruang bagi keadilan yang sejati, karena yang berkuasa adalah para pemilik modal. Demokrasi hanya berfungsi sebagai tempat transaksi yang sah antara penguasa dan pemilik modal.

Lebih lanjut, tindakan korupsi dan kolusi yang berlangsung tidak hanya merukgikan anggaran negara, tetapi juga memberikan efek langsung pada kualitas hidup masyarakat.

Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, justru dialihkan untuk memperkaya sekelompok elite.

Baca Juga  Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2022: Nilai-Nilai Integritas dalam Kerangka Kurikulum Pendidikan Antikorupsi

Ketimpangan sosial semakin parah, jumlah kemiskinan tetap sama, dan akses terhadap layanan dasar sulit dijangkau oleh mayoritas masyarakat. Ironisnya, semua ini terjadi dalam sistem yang mengklaim mewakili suara rakyat. Nyatanya, suara rakyat telah dibungkam sejak awal oleh dominasi kekuasaan dan kepentingan kelompok tertentu.

Inilah bukti bahwa demokrasi kapitalisme tidak hanya gagal dalam mencegah korupsi, tetapi juga aktif menciptakan dan mempertahankannya.