Berawal dari Kicauan 10 Saksi, Lima Pelaku Pencurian Ventilator RSUP Rp15 Miliar Terungkap

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menetapkan lima tersangka dalam kasus pencurian alat kesehatan (alkes) jenis ventilator di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (HC) Ir. Soekarno.

Kelima tersangka yakni Jo (29) pegawai P3K, Ri (31) pegawai honorer dan Fi (30) sopir mobil Ambulans yang sebelumnya telah berhenti saat kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Dua penadah barang curian yaitu Je (26) dan As (38) yang ditangkap diluar Pulau Bangka.

“Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian ventilator di RSUP Ir Soekarno Bangka Belitung. Ada 3 orang pelaku pencurian dan 2 penadah,” kata Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo di Mapolda, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga  Triwulan I Ditresnarkoba Babel Ungkap 165 Kasus Narkotika, 206 Tersangka Diringkus

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan menjelaskan kelima orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda.