Nyanyian SY Seret Pengedar Sabu di Kota Waringin Barat ke Penjara
Nyanyian SY Seret Pengedar Sabu di Kota Waringin Barat ke Penjara
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus penangkapan bandar sabu di Desa Sinarsurya, Kecamatan Tempilang berbuntut panjang. Sebab, SY, pemilik 35 paket sabu sekitar 25,57 gram mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial SP alias BB.
Dari pengakuan lelaki berusia 37 tahun itu, Tim Hantu dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satesnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Hantu mendapat informasi bahwa SP tinggal di Desa Kota Waringin Barat.
Tim langsung menuju ke rumah pelaku di RT 5, RW 1 Desa Kota Waringin Barat yang masuk dalam Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka itu. Tepat pada Selasa (22/7/2025) pukul 01.00 Wib, lelaki berusia 36 tahun itu dibekuk Tim Hantu bersama Polsek Tempilang.
“Sebenarnya ini pengembangan dari SY pelaku sebelumnya yang kami ringkus. Karena SY mengaku mendapat barang dari SP di Kota Waringin Barat,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Babar, AKP Nikko Panderi seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha.
