Pre-Order dan Purchase Order pada Praktik Bisnis dalam Kacamata Hukum

Oleh: Yudha Kurniawan, S.H. — Staf Hukum JA Ferdian & Partnersip Lawfirm

Umumnya dalam praktik kesepakatan bisnis saat ini terdapat dua istilah yang sering disingkat PO.

Pemaknaannya tergantung konteks. PO dapat diartikan sebagai kepanjangan dari Pre-Order dan dapat merupakan kepanjangan dari Purchase Order.

Lalu apa pengertian dari dua istilah ini dan bagaimana kedudukan hukum serta perannya dalam suatu kegiatan bisnis? Berikut uraiannya:

Pre-Order

Pre-order adalah suatu cara dalam dalam transaksi bisnis, pembelian terhadap produk yang belum diproduksi atapun belum tersedia.

Praktik pre-order ini berupa pemesanan yang dilakukan di awal penjualan.

Baca Juga  Menyikap Polemik PPBD di Babel dalam Dimensi Hukum

Dari aspek pengusaha terhadap metode ini dapat lebih mengefisienkan bisnisnya karena bisa memperkirakan produk yang terjual dan memitigasi cost terhadap risiko produk yang tidak terjual.

Dalam ketentuan jual beli unsur yang harus ada adalah suatu hal kebendaan dan harga yang kemudian disepakati oleh penjual dan pembeli.

Hal ini sesuai dengan prinsip konsesualisme dalam hukum perdata, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata.

Adanya kesepakatan karena didasari persesuaian kehendak (meeting of mind) antara penjual dan pembeli.

Pada praktiknya Pre-order dapat dilakukan dengan cara membayar uang muka ataupun pembayaran secara lunas diawal terhadap barang yang disepakati bersama dengan penjual.

Kemudian berdasarkan waktu yang sudah disepakati penjual menyerahkan barang yang sudah rilis tersebut kepada pembeli.

Baca Juga  Peluang dan Tantangan dalam Hukum Kepailitan

Meski tidak terjadi penyerahan barang secara serta merta diawal, namun terhadap hal tersebut oleh hukum sudah dipandang sebagai jual beli selama kedua pihak bersepakat.

Hal itu selaras dengan ketentuan pasal 1458 KUH Perdata yang berbunyi “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang mencapai kesepakatan tentang barang dan harga nya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar”

Purchase Order