Kejagung Tetapkan Presdir PT Sritex sebagai Tersangka Tipikor Pemberian Kredit, Kerugian Rp1 Triliun

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan IKL selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia (Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha, Rabu (13/8/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran persnya menyebut, penetapan IKL sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman.

Baca Juga  Workshop Penerapan Deep Learning untuk Inovasi Pembelajaran IPS di Era Digital Sukses Digelar di Salatiga