Polisi Pastikan Kasus Pencurian Kotak Amal di Mentok Terus Berlanjut
Polisi Pastikan Kasus Pencurian Kotak Amal di Mentok Terus Berlanjut
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus pencurian yang dilakukan oleh 2 anak bawah umur di Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terus berproses. Demikian disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Babar, Aipda Feri Djohansyah, Senin (18/8/2025) siang.
Seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama, Feri menyebut penyidik saat ini terus melengkapi berkas administrasi. Sebelum nantinya perkara yang melibatkan AP alias AT dan MD alias SI memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Kejari Babar.
“Dapat kami sampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua anak berkonflik hukum. Yang diduga sebagai pelaku pencurian beberapa TKP masih terus berjalan. Namun untuk saat ini, kedua anak tidak kami lakukan penahanan,” ungkap Aipda Feri kepada wartawan.
Feri mengatakan, proses hukum bukan berarti terhenti meski kedua pelaku tidak ditahan. Namun tetap berlanjut dengan mekanisme yang ada. Sesuai bunyi peraturan yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Jadi untuk kasus anak tidak dilakukan penahanan, namun proses hukumnya tetap berlanjut. Sampai kita limpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Kalau itu sudah dilimpahkan, tahap dua itu bukan lagi ranah kami. Seperti kasus anak lainnya, itu tetap lanjut sampai ke persidangan,” jelasnya.
