Masa Tenang Bukan Ruang Provokasi, Bawaslu Pangkalpinang Ingatkan Pemberi dan Penerima Politik Uang

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan selebaran bernuansa provokatif yang beredar di sejumlah titik dab memuat ajakan untuk menerima politik uang namun tidak memilih calonnya.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan ajakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 187A UU Pemilhan, karena masa tenang adalah waktu pemilih menentukan pilihan dengan jernih.

“Tidak boleh ada kampanye apalagi provokasi untuk menerima politik uang. Itu tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” kata Imam Ghozali dalam rilisnya kepada media di Pangkalpinang, Selasa.

Imam menegaskan pemberi maupun penerima politik uang diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 187A UU Pemilihan).

Baca Juga  23 Tahun Bangka Belitung, Ini Harapan Tokoh Presidium Mochtar Mutong

Perbuatan menerima politik uang, namun tidak memilih paslon juga termasuk perbuatan tindak pidana. Setiap pelanggaran terhadap Pasal 187A UU Pemilihan akan ditindak tegas oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang.