Nambang Tanpa Izin di Desa Keposang, Pria Paruh Baya Berikut Alat Berat Diamankan Polisi

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Pria paruh baya NM alias MP (50) diciduk Tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (27/8/2025).

MP yang tinggal di Dusun Tambang 9, Desa Gadung ini ditangkap lantaran nekat menambang tanpa izin di wilayah mekanik Desa Keposang.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menyebut Tim Tipidsus menindaklanjuti informasi adanya aktivitas tambang tanpa mengantongi izin.

Tim yang turun ke lokasi mendapati 2 unit tambang mesin diesel serta 1 unit alat berat excavator, Sabtu (23/8/2025) lalu.

Baca Juga  Naura Shafa Zahira, Pelajar asal Bangka Selatan Berlaga di Kompetisi WYIE Malaysia