Ancam Penagih Utang dengan Sajam, DD Diringkus Polsek Jebus

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Tidak kurang dari 24 jam, terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam berhasil dibekuk. Pelaku berinisial DK alias DD (39) itu diringkus Unit Reskrim Polsek Jebus pada Jumat (5/9/2025) sekira pukul 03.00 Wib.

Hal ini dikonfirmasi langsung Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana seizin Kapolres Bangka Barat (Babar), AKBP Pradana Aditya Nugraha. Ia menyebut, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan lidik dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga  Sampah di TPA Airbelo Capai 6.480 Ton per Tahun