Polisi Ciduk 4 Pemain Sabu di Belitung, 12 Gram Disita
Polisi Ciduk 4 Pemain Sabu di Belitung, 12 Gram Disita
BELITUNG, TIMELINES.ID — Kepolisian Resor (Polres) Belitung mengamankan 4 orang pelaku dalam waktu sepekan pasca diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Di antaranya JS dengan barang bukti 4,47 gram dan RS atas kepemilikan 4,01 gram sabu.
Kemudian VP dengan barang bukti 2,49 gram sabu dan HH yang kedapatan mengantongi sabu seberat 1,37 gram. Kasatresnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengatakan, pelaku pertama yang diamankan adalah JS. Ia diringkus pada 6 September 2025 lalu.
“JS diamankan saat berada di daerah Kelurahan Pangkallalang, Kota Tanjung Pandan. Ia kita jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya didampingi Kasi Humas, Iptu Slamet Junaidi pada Senin (15/9/2025) kemarin.
Ia mengungkapkan pelaku kedua yang diringkus pada tanggal 10 September 2025 adalah RS. Ia diamankan ketika berada di Desa Aik Ketekok, Tanjung Pandan. Pelaku RS disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari yang sama, petugas berhasil meringkus VP sebagai pengembangan dari kasus RS. Bedanya, VP diamankan di Desa Aik Rayak. Atas perbuatannya, pelaku VP akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
