Seorang Pencuri Sawit di PT BPL Diciduk, Perusahaan Rugi Rp8,4 Juta

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang warga Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar) dilaporkan oleh PT Bumi Permai Lestari (BPL) ke polisi. Sebab, dia tertangkap tangan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Terduga pelaku pencurian TBS itu ialah AM yang kini berusia 20 tahun. PS Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso membenarkan kasus pencurian itu. Ia mengatakan, pelaku tertangkap tangan sedang mencuri sawit pada Jumat (19/9/2025) sekira pukul 15.00 Wib.

“Lokasi kejadiannya itu di wilayah Blok W 43 Divisi 1, Desa Berang, Kecamatan Simpangteritip. Pelaku merupakan warga lokal setempat, kesehariannya ia berprofesi sebagai buruh harian lepas,” ujarnya seizin Kapolres, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga  Dinyatakan Sehat, Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri di Tempilang Resmi Ditahan

Ia menuturkan, pencurian itu terungkap bermula pada saat petugas keamanan PT BPL Bukit Intan Estate melakukan patroli. AA (22) dan rekannya PT (22) melakukan patroli tersebut pada Jumat (19/9/2025) sekira pukul 12.00 Wib usai bertolak dari Perumahan Duren.

Patroli sengaja dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dikarenakan sering ada laporan dari pemanen buah sawit. Bahwa telah terjadi kehilangan buah sawit yang sudah dipanen. Kedua saksi langsung melakukan pengecekan setelah tiba pada pukul 12.30 Wib.