BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Founder PayaMada Law Institute, Erdian, SH menyebutkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan hingga berpotensi korupsi pada dana kompensasi pemasangan SUTT di Bangka Selatan tahun 2017-2019.

Ia menjelaskan pada 2017-2019 telah dilakukan pemasangan 206 unit Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau (SUTT) di sepanjang Desa Air Bara hingga Desa Gadung.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan pelaksanaannya telah dilakukan sosialisasi melalui pihak kecamatan hingga ke tingkat desa bahwa lahan yang dilewati maka akan mendapatkan pembayaran kompensasi dari perusahaan.

“Pembebasan lahan dan kompensasi bagi lahan yang dilewati tiang sutet menjadi ketertarikan kami untuk melakukan investigasi,” jelasnya, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga  Lahan Desa Peradong Bakal Jadi TPA Baru Pemkab Babar, Syafriadi: Estimasi Anggaran Capai Rp44 M

Menurut pria yang biasa disapa Chimot ini, hasil investigasinya di beberapa desa di Bangka Selatan ada lahan desa yang dilakukan pemasangan tiang SUTT sehingga kompensasi diberikan kepada desa.

“Mekanisme  kepala desa melalukan rapat dengan seluruh perangkat desa dan ketika semua sudah mendapatkan kesepakatan barulah perusahaan melakukan pembayaran yang ditransfer ke rekening desa untuk  menjadi kas desa,” jelas Chimot.

Hanya saja, lanjutnya, kenyataannya uang dari perusahaan ditransfer ke rekening pribadi kepala desa kemudian ditransfer ke rekening desa.