Urgensi Perlindungan Merek Dagang dalam Persaingan Usaha Modern
Urgensi Perlindungan Merek Dagang dalam Persaingan Usaha Modern
Oleh: Natasya Sri Utari – Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Perkembangan perdagangan nasional menunjukkan bahwa merek dagang telah menjadi instrumen penting dalam dunia bisnis. Merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pembeda suatu produk dengan produk lainnya, tetapi juga menjadi representasi kualitas, reputasi, dan identitas dari sebuah perusahaan.
Dalam konteks hukum, merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga pemilik merek memiliki hak eksklusif atas penggunaan dan pemanfaatannya.
Perlindungan terhadap merek diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 1 angka 1 UU tersebut mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Selain itu, Pasal 3 UU Merek menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan. Dengan demikian, sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, pihak yang pertama kali mendaftarkan merek adalah yang berhak secara hukum, meskipun mungkin ada pihak lain yang sudah lebih dahulu menggunakan merek tersebut.
Fenomena yang kerap muncul adalah masih rendahnya kesadaran pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam mendaftarkan merek mereka. Tanpa pendaftaran, pelaku usaha kehilangan dasar hukum untuk menggugat jika terjadi pelanggaran. Tidak sedikit kasus di mana merek yang telah lama digunakan justru didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain, sehingga pemilik asli kehilangan hak hukumnya.
Salah satu contoh nyata adalah sengketa antara PT Gudang Garam Tbk dengan Gudang Baru. Pada tahun 2021, PT Gudang Garam menggugat Gudang Baru terkait penggunaan merek yang dinilai memiliki kemiripan dan berpotensi menyesatkan konsumen.
