BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, mencatat selama Triwulan 1 tahun 2023, pihaknya telah lakukan fasilitasi 144 permohonanan pendaftaran Kekayaan Intelektual, yaitu pendaftaran merek, dan hak cipta.

Selain itu, sebanyak 18 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) telah dicatatkan di Ditjen Kekayaan Intelektual. KIK terdiri dari Ekpspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Indikasi Geografis (IG) dan Sumber Daya Genetik (SDG).

Ke 18 KIK tersebut, terdiri dari 10 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yakni:
1. Perang Ketupat dan Sedekah Gunung Pelanggas dari Kabupaten Bangka Barat;
2. Tari Kedidi, Rebo Kasan, Nganggung, dan Memarong dari Kabupaten Bangka;
3. Kelintang Kaki dari Kabupaten Bangka Selatan;
4. Murok Jerami, dan Ruah Kubur dari Kabupaten Bangka Tengah; dan
5. Gambus Ombak Berayun, dari Kabupaten Belitung.

Baca Juga  Wujudkan Pernikahan Impian Megah dan Eksklusif di Jantung Kota, Bersama Swiss-Belhotel Pangkalpinang

Menurut Kepala Divyankumham Kemenkumham Babel, Eva Gantini, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

Selain itu, ada 5 Pengetahuan Tradisional yang telah dicatatkan, yakni:
1. Kue Bludar dan Penganan Pelite, dari Kabupaten Bangka Barat;
2. Begutok dan Bolu Kujo, dari Kabupaten Bangka; dan
3. Sindeng, dari Bangka Selatan.

“Pengetahuan Tradisional merupakan karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu,” jelas Eva, Minggu.

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda Tekankan Pentingnya Pengamalan Nilai Luhur Pancasila untuk Sukseskan Pemilu 2024