Oleh: Hendrawan, S.T., M.M. — Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan

Sinkronisasi Regulasi: Perda, Perbup, dan Peran Kelembagaan

Kerangka hukum mulok di Kabupaten Bangka Selatan menunjukkan arsitektur kebijakan yang terstruktur, memastikan adanya legitimasi dari tingkat Peraturan Daerah hingga tingkat implementasi teknis. Perda. No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengamanatkan pendidikan berbasis keunggulan lokal yang diperkaya dengan muatan pendidikan kejuruan yang terkait dengan potensi ekonomi, sosial, dan budaya setempat.

Secara kelembagaan, Peraturan Bupati (Perbup) No. 83 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan secara eksplisit memberikan fungsi pengembangan kurikulum muatan lokal kepada dinas tersebut, mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Non Formal (PNF), dan Pendidikan Dasar. Kewenangan ini diperkuat oleh mandat bahwa Pemda wajib mengembangkan kurikulum mulok sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik/kearifan lokal Daerah.

Baca Juga  Kebijakan dan Tata Kelola: Atap Konvergensi Pariwisata dan Pertambangan

Struktur Konten Kurikulum Muatan Lokal Berdasarkan Prioritas Kebijakan