Analisis Filsafat Hukum atas Pembatasan Fitur Live TikTok di Indonesia

Oleh: Mega Jesica — Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat membatasi fitur live streaming di TikTok dengan alasan keamanan dan perlindungan data. Kebijakan ini langsung menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi pengguna yang memanfaatkan fitur live sebagai sumber penghasilan.

Banyak pelaku UMKM, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga yang menggunakan live untuk menjual produk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka, ketika akses itu dibatasi, dampaknya terasa besar terhadap ekonomi kreatif dan kebebasan masyarakat untuk berusaha.

Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat kasus ini menarik jika dikaitkan dengan filsafat hukum yang berkembang saat ini, terutama dalam hal keadilan sosial dan moralitas hukum. Dalam pandangan John Rawls, hukum yang adil adalah hukum yang menyeimbangkan antara kebebasan individu dan kepentingan umum.

Baca Juga  Wakaf Seribu Sehari sebagai Inovasi Generasi Muda dalam Penguatan Wakaf Produktif

Jika pembatasan fitur live dilakukan demi keamanan negara tetapi justru merugikan masyarakat kecil, maka nilai keadilannya perlu dipertanyakan. Hukum memang harus melindungi kepentingan publik, tetapi tidak boleh mengabaikan hak warga untuk mencari nafkah secara sah.

Sementara itu, menurut H.L.A. Hart, tindakan pemerintah bisa saja sah secara hukum positif selama ada dasar hukumnya. Namun, jika dilihat dari sudut hukum alam (natural law) seperti yang dikemukakan Thomas Aquinas, hukum sejati harus berlandaskan pada kebaikan dan kemanusiaan.

Artinya, kebijakan hukum seharusnya tidak hanya legal, tapi juga adil dan bermoral. Jika suatu kebijakan justru menutup peluang masyarakat untuk berkembang, maka tujuan hukum sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan tidak tercapai.

Baca Juga  KOPI Setason Kecam Aksi Humas UBB Halangi Tugas Jurnalistik

Sebagai mahasiswa Universitas Bangka Belitung, saya menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus mengikuti perkembangan zaman dan teknologi tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.