Tok! Putusan Bebas PN Pangkalpinang Dibatalkan, MA Vonis H Marwan 6 Tahun Penjara

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Vonis bebas Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung, H Marwan dibatal Mahkamah Agung RI,

MA dalam putusannya menyatakan terdakwa H Marwan terbukti dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi di Kota Waringin, Kabupaten Bangka.

H Marwan divonis selama 6 tahun penjara. Kasus ini melibatkan lahan seluas 1.500 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar.

Berdasarkan laman penelusuran perkara MA, majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi, dengan anggota Anshori dan Yanto, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima Marwan pada 30 April 2025.

Baca Juga  Begini Penjelasan Polda Babel Ihwal Anggota Polri yang Gantung Diri

MA menyatakan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dilansir dari Tempo.co, kuasa hukum Marwan, Kemas Ahmad Tajudin akan mengonfirmasi putusan tersebut dan menyatakan pihaknya akan mempelajari dasar pertimbangan hukum MA.

“Kami menghormati putusan MA dan akan mempelajari hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum MA memutuskan seperti itu,” ujar Tajudin.

Tim kuasa hukum H Marwan masih menunggu salinan resmi putusan untuk mendalami substansi pertimbangan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.