Kejari Bangka Selatan dan Kampanye Melawan Korupsi

Oleh: Iyek Aghnia — Penulis yang Tinggal di Toboali

Sungguh menarik aksi kampanye anti korupsi yang digelar oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bangka Selatan belum lama ini di Simpang Tugu Nanas dan Himpang Lima Kota Toboali.

Dalam aksi di kawasan utama Kota itu, jajaran Kejari Bangka Selatan membagikan stiker bertema anti korupsi dan tas jinjing kepada para pengendara yang melintas di kawasan pusat kota Toboali dan mengajak segenap warga, memerangi perilaku purba korupsi.

Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga  Mengapa Job Crafting Dilakukan?

Korupsi atau rasuah merupakan sebuah tindakan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka, atau untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Secara umum, pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Baca Juga  Kualitas Perjuangan Aktivis yang Dididik dengan Dikendalikan

Sementara Baharuddin Lopa yang merupakan Jaksa Agung ke-17 Republik Indonesia berpendapat bahwa korupsi merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan tegas terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jajaran pemerintahan.

Dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 belum lama ini, Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran yang merugikan rakyat dan bertekad menegakkan hukum tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.

“Untuk kesekian kali lagi, di tempat yang bersejarah ini, atas nama rakyat Indonesia, saya peringati semua unsur di semua lembaga: segera benah diri, segera bersihkan diri, karena negara akan bertindak. Negara kita kuat. Mereka-mereka yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu, tanpa memandang bulu, tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Senin (02/06/2025).

Baca Juga  Pascaperceraian: Tanggung Jawab Nafkah bagi Perempuan dan Anak

Tidak hanya memperingatkan, Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa pemberantasan korupsi akan menjadi agenda prioritas pemerintahannya.

Kepala Negara menyebut masih terjadi praktik pencurian uang rakyat dan harus segera diberantas demi keadilan dan kesejahteraan bangsa.

“Kekayaan kita sekali lagi sangat besar, tetapi terlalu banyak maling-maling yang mencuri uang rakyat. Dan untuk itu saya bertekad akan menertibkan semua itu. Saya mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia,” ucap Presiden.