Kejati Babel Ambil Langkah Keadilan Restoratif Tangani Kasus Wagub Hellyana

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) mengambil langkah jalan tengah melalui Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan penipuan tagihan hotel yang melibatkan Wakil Gubernur Babel, Hellyana sebagai tersangka.

​”Semua itu ada tahapannya karena ini masih bisa dilakukan RJ,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Aco Ramadijaya kepada media di Pangkalpinang, Selasa (4/11/2025).

Aco mengatakan Kejaksaan Tinggi Babel mengupayakan RJ meski telah memenuhi syarat pemeriksaan tahap dua (P-21) dari penyidik kepolisian dan tidak melakukan penahanan terhadap Hellyana karena dari kualitas perkaranya yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana, serta dinilai dari ancaman pidana dan nilai kerugian.

​Langkah RJ berlandaskan pada pemenuhan syarat-syarat tertentu yang artinya kejati akan sangat bergantung pada kesepakatan damai dengan pihak korban.