Dilema Absen: Ketika Perceraian Diputus Tanpa Hadirnya Salah Satu Pihak

Oleh: Silvia Meilanti – Mahasiswi Universitas Bangka Belitung

Dalam hukum perceraian di Indonesia, ketika salah satu pihak (tergugat/termohon) tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat.

Hal ini merupakan mekanisme hukum untuk memastikan proses peradilan tetap berjalan, namun menimbulkan dilema dan konsekuensi hukum tertentu bagi pihak yang absen. Hukum memberikan jalan agar perkara tetap bisa diselesaikan demi kepastian hukum, namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan perlindungan hak bagi pihak yang tidak hadir.

Baca Juga  Menyeberangi Laut untuk Belajar: Potret Permasalahan Pendidikan di Pulau Rengit Belitung

Perkara semacam ini sering muncul di pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Misalnya, ketika salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya atau memang dengan sengaja memilih untuk tidak hadir. Berdasarkan Pasal 125 HIR, apabila tergugat telah dipanggil secara sah namun tidak datang tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat memutus perkara dengan verstek.

Aturan ini sudah memberikan kepastian hukum bagi penggugat agar tidak terhambat dalam memperoleh haknya, termasuk hak untuk mengakhiri ikatan perkawinan yang sudah tidak harmonis. Namun, di balik kepastian hukum tersebut terdapat dilema etik dan yuridis yang tak bisa diabaikan.