Diskusi Mahasiswa Hukum UBB Walhi Babel: Apakah Ekosida Layak Disebut Pelanggaran HAM Berat?
Diskusi Mahasiswa Hukum UBB Walhi Babel: Apakah Ekosida Layak Disebut Pelanggaran HAM Berat?
Penulis: Mahasiswa Fakultas Hukum UBB, Kelas 5E, Kelompok 2
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) bekerja sama dengan WALHI Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan forum diskusi, Rabu 12 November lalu.
Diskusi ini dihadiri mahasiswa, akademisi, dan aktivis lingkungan untuk membahas apakah tindakan kerusakan lingkungan (ekosida) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Fenomena ekosida kini menjadi perhatian serius di kalangan pemerhati lingkungan dan mahasiswa hukum, termasuk dalam diskusi yang digelar di WALHI Kepulauan Bangka Belitung bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB). Dalam forum tersebut, muncul pro dan kontra terkait apakah ekosida layak dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Isu ini menjadi penting karena kerusakan lingkungan yang masif tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam hak hidup, kesehatan, dan kesejahteraan manusia.
Secara konseptual, ekosida dapat dipahami sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan ekosistem secara besar-besaran, seperti deforestasi, pencemaran air dan udara, hingga eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Kerusakan tersebut menimbulkan penderitaan massal, hilangnya sumber penghidupan, dan bahkan kematian bagi masyarakat yang bergantung pada alam. Oleh karena itu, ekosida sering disebut sebagai “kejahatan terhadap kehidupan”, karena dampaknya meluas dan berjangka panjang. Analogi yang muncul dalam diskusi menggambarkan bahwa lingkungan ibarat rumah, dan manusia adalah penghuninya.
Jika rumah itu hancur, maka manusia yang tinggal di dalamnya pun akan kehilangan tempat dan perlindungan yang menjadi sebuah simbol betapa eratnya hubungan antara kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup manusia.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menjadi salah satu lembaga yang konsisten memperjuangkan agar ekosida diakui sebagai pelanggaran HAM berat. Sejak tahun 2004, WALHI tidak hanya menerbitkan buku atau riset akademik, tetapi juga melakukan berbagai langkah advokasi nyata.
