Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN: Keputusan Tegas yang Mengedepankan Keadilan Agraria dan Keberlanjutan

Oleh: Sobirin Malian — Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan titik balik penting dalam pengelolaan sumber daya agraria nasional. Keputusan ini menegaskan bahwa negara harus mengambil kembali peran aktif dan pengawasan ketat terhadap penguasaan tanah, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, untuk menjamin keadilan bagi rakyat serta keberlangsungan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Penegasan Kedaulatan Negara atas Tanah

Putusan MK memperjelas definisi hak menguasai negara yang selama ini menjadi landasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Negara bukan hanya memiliki tanah sebagai properti, tetapi berfungsi sebagai pengatur, pengelola, dan pengawas yang memastikan tanah negara dikelola demi kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Baca Juga  Menangkal Scam Digital di Indonesia: Antara Kerugian Besar, Solusi Teknologi, dan Tantangan Penegakan Hukum

Oleh sebab itu, pemberian HGU yang superpanjang dua siklus (190 tahun) tidak hanya bertentangan dengan UUPA yang membatasi hak atas tanah maksimum sekitar 60 tahun, tetapi juga merugikan generasi mendatang dan masyarakat lokal.

Dengan singkat bisa dikatakan, pemberian HGU yang superpanjang sama dengan telah menjual kedaulatan negara kepada pihak lain (negara lain). Jelas ini bertentangan dengan konstitusi yang memerintahkan harus menjaga kedaulan negara.

Implikasi Terhadap Investasi dan Pengelolaan Tanah

Banyak pihak mungkin khawatir keputusan ini akan menghambat investasi di IKN. Namun, putusan MK bukan berarti investor kehilangan kepastian hukum, melainkan justru mendorong penyusunan skema izin tanah yang realistis dan berkeadilan.

Baca Juga  Senjakala Kepakaran: Lahirnya Era "Pseudo-Expert" dan Runtuhnya Etika Akademik