Nambang Timah Pakai Izin Pasir Kuarsa, Menteri Bahlil akan Tarik Izin dari Provinsi ke Pusat

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengamankan puluhan unit alat berat jenis eksavator dan dozer di Kawasan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Penertiban tambang ilegal merupakan perintah langsung Presiden Prabowo untuk memberantas tambang ilegal dan aksi penyeludupan timah telah merugikan negeri hingga triliunan rupiah.

Demikian terungkap dalam konferensi pers tersebut yang digelar Tim Satgas PKH langsung di kawasan Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025).

Konferensi pers itu dihadiri langsung Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Kepala BPKP RI, Yusuf Ateh beserta rombongan.

Baca Juga  Kerugian Negara dan Lingkungan akibat Tambang di Nadi-Sarang Ikan Capai Rp12,9 Triliun

Pada kesempatan itu, Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa izin yang dilakukan para penambang ini adalah izin tambang pasir kuarsa.