Kibarkan Satu Bendera

Oleh: Pak Mo – Penulis yang Tinggal di Kabupaten Bangka

Dua Puluh lima tahun telah berlalu. Suatu hitungan dalam angka yang cukup untuk menunjukkan tingkah pola kedewasaan, jika itu dalam kontek usia seseorang. Angka 25 merupakan rentang waktu seperempat abad lahirnya sebuah provinsi yang dulu merupakan bagian dari salah satu Kresidenan di Sumatera Bagian Selatan.

Dua puluh satu November tahun 2000  merupan suatu hari yang tidak biasa. Ya……, tidak terlalu glamor jika dikatan sebagai hari yang sakral bagi segenap rakyat di Kepulauan Bangka Belitung. Hari itu di mana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengetuk palu sebagai pengesahan dan perwujud dari Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Bupati Bangka Selatan: Gaya Kepemimpinan One Man Show?

Hentakan palu tersebut seolah menggema bersambut terbawa angin meluncur melesat di segenap penjuru mata Angin langit Bangka Belitung. Sorak sorai kegembiraan yang akhirnya harus meneteskan air mata kebahagiaan sebagai perwujudan dari sebuah mimpi yang menjadi realita.

Di bawah perjuangan presidium pembentukan provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari berbagai penjuru daerah telah merentang waktu selama tiga generasi. Suatu usaha dan upaya yang tidak singkat yang menghabiskan waktu dan energi.

Pikiran, emosional, material dan yang terakhir adalah doa yang dipanjatkan dalam setiap relung – relung hati sanubari segenap penduduk pulau penghasil timah putih dan lada putih ini bersambut dalam ritme frekuensi gelombang yang tidak bisa diukur dengan skale meter apapun.

Baca Juga  Berapa Jumlah Guru yang Masih Tersisa

Dan Sang Maha Penguasa di langit melihat dan mendengar perjuangan ini dengan mengabulkan dari sebuah cita –cita dan mimpi yang membekas. Itulah Provinsi ke-31 di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Energi baru dan semangat yang menggelora untuk mengisi pembangunan yang selama ini dianggap belum menjadi sebuah harapan dan ketertinggalan dari provinsi lainnya yang telah lahir sebelumnya.