Warga 8 Desa di Bangka Audiensi dengan Pemprov Babel, Tuntut PT Timah dan PT GML Bersikap Adil
Warga 8 Desa di Bangka Audiensi dengan Pemprov Babel, Tuntut PT Timah dan PT GML Bersikap Adil
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pj Sekretari daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima puluhan perwakilan masyarakat dari 8 desa di Kabupaten Bangka yang menuntut keadilan karena PT Timah tidak membeli timah sesuai perjanjian.
Ashadi Rahma Perwakilan Desa Puding Besar menyampaikan dua hal yang merugikan masyarakat sekitar terkait aktivitas pengelolaan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Kawasan PT Gunung Maras Lestari (GML) dan Plasma Sawit.
Hal pertama yakni PT Timah tidak membeli timah sesuai perjanjian dan kedua, PT GML tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan plasma sawit kepada masyarakat terdampak. Jadi tidak ada keadilan untuk masyarakat,
“Kami minta keadilan hasil bumi untuk dinikmati masyarakat terdampak. Sejak 1997 surat perjanjian telah ditandatangani namun, masyarakat tidak menerima plasma tersebut. Dimana keadilan bagi masyarakat, jadi kami meminta sikap tegas pemerintah sebagai alat perjuangan untuk rakyat,” kata Ashadi Rahma dalam audiensi tersebut.
Hal yang sama diungkapkan perwakilan masyarakat lainnya dari Desa di Kabupaten Bangka antara lain Desa Bukit Layang, Desa Mabat, Desa Mangka, Desa Bakam, Desa Dalil, Desa Puding Besar, Desa Kayu Besi dan Desa Sempan.
Pj Sekda Fery Afriyanto menyampaikan sebelum pergi ke luar kota dalam rangka menghadiri undangan dari Mendagri, permasalahan ini sudah diantisipasi oleh Gubernur Hidayat Arsani. Dan Gubernur Hidayat sudah mengarahkan jajarannya untuk membuat surat permintaan kepada PT Timah dan PT GML, di mana surat tersebut langsung dibaca oleh masyarakat.
