Frontex dan Pelanggaran HAM: Studi atas Praktik Penahanan Migran di Laut Tengah
Frontex dan Pelanggaran HAM: Studi atas Praktik Penahanan Migran di Laut Tengah
Oleh: Nurjannah — Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah
Migrasi melalui Laut Tengah telah menjadi salah satu isu kemanusiaan terbesar di Eropa selama satu dekade terakhir. Ribuan orang dari Afrika Utara, Timur Tengah, dan Asia Selatan menempuh perjalanan berbahaya demi mencari perlindungan di negara-negara Uni Eropa.
Menurut UNHCR (2024), lebih dari 103.000 orang menyeberangi Laut Tengah pada tahun 2023, menjadikan kawasan ini sebagai koridor migrasi paling mematikan di dunia. Krisis ini mendorong Uni Eropa memperkuat mekanisme kontrol perbatasannya melalui Frontex, yang awalnya berfungsi sebagai lembaga koordinasi keamanan perbatasan tetapi kemudian berevolusi menjadi aktor operasional bersenjata dengan mandat luas.
Namun, peningkatan mandat tersebut justru membuka rangkaian persoalan baru. Frontex dituduh terlibat dalam praktik penahanan tidak sah, pushback ilegal, pembiaran kapal migran dalam bahaya, serta kerja sama dengan otoritas negara lain yang memiliki catatan buruk dalam perlakuan terhadap migran, seperti Libya.
Pelanggaran tersebut menunjukkan bagaimana pengelolaan migrasi yang berorientasi keamanan menghasilkan dampak serius bagi hak asasi manusia. Ketika perlindungan perbatasan dijadikan prioritas utama, hak hidup, hak atas suaka, dan hak untuk tidak dikembalikan ke tempat berbahaya sering kali diabaikan.
Frontex dan Kerangka Kebijakan Migrasi Uni Eropa
Frontex dibentuk melalui Regulation (EC) No. 2007/2004 sebagai lembaga koordinatif yang bertugas membantu negara anggota mengelola perbatasan eksternal. Namun, meningkatnya tekanan migrasi pasca-2015 membuat Uni Eropa memperluas mandat Frontex secara signifikan.
Melalui Regulation (EU) 2016/1624 dan kemudian Regulation (EU) 2019/1896, Frontex berubah menjadi European Border and Coast Guard Agency yang memiliki kewenangan untuk melakukan patroli mandiri, mengerahkan pasukan bersenjata, mengumpulkan data biometrik, serta mengoordinasikan deportasi.
Perluasan mandat ini menempatkan Frontex bukan hanya sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai aktor yang melakukan intervensi langsung di lapangan. Dengan rencana memiliki 10.000 personel operasional pada 2027, Frontex menjadi salah satu agensi supranasional terbesar di Eropa.
Namun, perluasan kekuatan ini tidak disertai mekanisme akuntabilitas yang sepadan. European Ombudsman (2021) menilai bahwa Frontex tidak memiliki sistem pengawasan hak asasi manusia yang efektif, bahkan kerap gagal menindaklanjuti laporan pelanggaran.
Dalam konteks ini, Frontex tidak hanya menjalankan mandat teknis, tetapi menjadi bagian integral dari arsitektur kebijakan migrasi Uni Eropa yang cenderung menekankan pencegahan dan penolakan masuknya migran.
Kebijakan seperti operasi maritim, eksternalisasi perbatasan ke negara ketiga, serta pengetatan prosedur suaka sering kali berdampak pada pembatasan hak asasi manusia. Dengan kewenangannya yang besar namun pengawasan yang lemah, Frontex berada pada posisi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM secara sistemik.
Pelanggaran HAM dalam Praktik Penahanan dan Operasi Laut
Berbagai laporan investigasi menunjukkan bahwa operasi Frontex di Laut Tengah sering melanggar standar HAM internasional. Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah pushback, yaitu tindakan memaksa kapal migran kembali ke perairan negara lain tanpa proses penilaian kebutuhan suaka.
Amnesty International (2021) serta investigasi Lighthouse Reports dan Der Spiegel (2020–2023) mengungkap bahwa Frontex membiarkan atau bahkan membantu penjaga pantai Yunani melakukan pushback terhadap kapal migran di Laut Aegea. Dalam sejumlah kasus, kapal migran didorong kembali ke perairan Turki setelah mesin mereka dimatikan, meninggalkan mereka dalam kondisi berbahaya.
Praktik pushback jelas bertentangan dengan prinsip non-refoulement yang tercantum dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Pasal 3 European Convention on Human Rights. Prinsip ini melarang negara mengembalikan seseorang ke wilayah di mana ia berpotensi menghadapi penyiksaan, kekerasan, atau perlakuan tidak manusiawi. Namun, laporan menunjukkan bahwa Frontex kerap melanggar prinsip ini dengan alasan menjaga keamanan dan integritas perbatasan.
Pelanggaran lain yang sering dilaporkan adalah pembiaran kapal migran dalam kondisi distres tanpa bantuan memadai. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa kapal Frontex berada di lokasi yang sama dengan kapal migran, tetapi tidak melakukan penyelamatan meski situasinya mengancam nyawa. Pembiaran semacam ini melanggar kewajiban kemanusiaan dasar dalam hukum laut internasional yang mengatur kewajiban penyelamatan bagi siapa pun yang berada dalam bahaya di laut.
Selain itu, praktik penahanan migran di wilayah operasi Frontex juga memunculkan pelanggaran HAM. Migran sering ditahan dalam kondisi tidak manusiawi, baik di kapal, fasilitas penampungan sementara, maupun pusat detensi yang dikelola negara anggota.
Banyak fasilitas tersebut dikritik karena overkapasitas, kurangnya akses pada layanan medis, dan minimnya transparansi dalam proses penahanan Dalam banyak kasus, keluarga dipisahkan, anak-anak tidak ditempatkan di fasilitas yang sesuai, dan perempuan tidak mendapatkan perlindungan khusus dari kekerasan berbasis gender, sehingga memperkuat gambaran bahwa pelanggaran HAM terjadi secara menyeluruh pada hampir seluruh tahapan perjalanan migran, mulai dari intersepsi, penahanan, hingga proses administrasi.
