Oleh: Sobirin Malian — Dosen FH Universitas Ahmad Dahlan 

Intervensi militer Amerika Serikat ke Venezuela pada 5 Januari 2026 melalui Operasi Absolute Resolve menandai eskalasi ketidakseimbangan politik internasional yang merusak kedaulatan negara. Serangan udara di Caracas menewaskan puluhan personel Venezuela dan berujung penangkapan sepihak Presiden Nicolas Maduro, memicu kecaman global atas pelanggaran hukum internasional.

Pelanggaran HAM dan Dasar Hukum

Tindakan AS melanggar Piagam PBB Pasal 2(4) yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial negara lain, serta ICCPR Pasal 6 (hak hidup) dan Pasal 9 (larangan penahanan sewenang-wenang). Jaksa Agung Venezuela mengklasifikasikannya sebagai “agresi ilegal”, sementara pakar hukum internasional menyebutnya kejahatan tertinggi yang membuka jalur tuntutan ke Mahkamah Internasional.

Baca Juga  Berlindung di Balik Kekuasaan Orang Berkuasa

AS yang sering menempatkan diri sebagai “polisi dunia” yang mengkampanyekan demokrasi dan HAM, namun Operasi Absolute Resolve justru melanggar hak hidup sipil Venezuela (melanggar ICCPR Pasal 6). Penangkapan sepihak tanpa persetujuan PBB melanggar hak kebebasan dari penahanan sewenang-wenang (ICCPR Pasal 9).

Hegemoni Militer AS

AS memanfaatkan superioritas militer untuk mengintervensi negara berkembang dengan dalih demokrasi, mengulang pola menyerang Irak (2003) dan Libya (2011). Ketidakseimbangan ini mengabaikan Resolusi PBB 2625 tentang kedaulatan negara, menciptakan preseden berbahaya bagi Kuba, Iran, atau Korea Utara.

Hegemoni Amerika Serikat justru menunjukkan wajah brutalisme geopolitik yang menciptakan kegaduhan global melalui intervensi militer sepihak. Sikap Amerika ini ke dapan dapat saja memicu Perang Dunia Ketiga. Tentu masyarakat dunia menunggu sikap negara-negara kontra Amerika_terutama negara-negara besar.

Baca Juga  Keuangan Daerah: Di Antara Harapan dan Ketergantungan

Solusi Menuju Equilibrium Global

Reformasi Dewan Keamanan PBB diperlukan untuk membatasi veto permanen yang melindungi agresi hegemoni. Diplomasi multilateral ASEAN-G20 harus ditekan untuk kontra hegemoni militer AS, sementara ICJ dapat menangani kasus agresi Venezuela sebagai judicial review internasional.

Pengembalian equilibrium bipolar seperti Blok Barat-Timur Perang Dingin memang diperlukan untuk menahan eskalasi hegemoni AS pasca-Venezuela 2026.

Mengapa Bipolar Multipolar Diperlukan ? Hegemoni unipolar AS menciptakan impunitas total—telah nyata melemahkan Piagam PBB Pasal 2(4) tanpa konsekuensi nyata. Perlunya equilibrium dua blok untuk menciptakan Mutual Assured Destruction (MAD) diplomatik:

Blok Barat (AS-NATO-EU): Superioritas militer + finansial SWIFT. Blok Timur (Rusia-China-Korea Utara-Iran): Veto PBB + BRICS + militer SCO.

Baca Juga  Pawai Kemerdekaan: Antara Hujan, Kreativitas, dan Semangat yang Tak Padam

Keunggulan Sistem Bipolar

Bipolar akan membuat deterrence lebih efektif: agar AS menahan diri menyerang negara lain yang ditarget karena takut respons Rusia di Suriah atau China di Taiwan.

Bipolar akan menjaga hukum internasional seperti Veto P5 jadi checks and balances, bukan alat hegemoni.

Stabilitas Global South: Negara seperti Indonesia bebas pilih blok tanpa sanksi.

Peran Rusia dan China