Tersangka Tipikor Tambang Timah di Lubuk Besar Serahkan Diri ke Kejati Babel
Tersangka Tipikor Tambang Timah di Lubuk Besar Serahkan Diri ke Kejati Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas tambang ilegal di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah, akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka berinisial HY datang ke Kejati Babel dengan didampingi kuasa hukumnya, Iwan Prahara, pada Kamis(15/1/2026). Penyerahan diri ini dilakukan setelah sempat beredar informasi bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum tersangka, Iwan Prahara, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat melarikan diri atau kabur dari proses hukum.
“Pada prinsipnya, klien kami ini tidak kabur atau melarikan diri. Hanya ada di circle lingkungan kerjanya meminta untuk bersembunyi sementara. Namun, melihat perkembangan situasi dan atas saran keluarga, akhirnya klien kami memutuskan untuk menyerahkan diri,” kata Iwan kepada wartawan.
Iwan juga menyampaikan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal yang telah dijalani kliennya, posisi HY ini dalam aktivitas tambang tersebut hanya pekerja.
“Setelah kita lihat hasil BAP tadi, HY ini hanya pekerja yang tugasnya mempersiapkan ransum dan logistik bagi para pekerja tambang,” ujarnya.
