Diduga Terbitkan SPHT Siluman, Eks Pj Kades Limbung Dilaporkan ke Polisi

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus dugaan mafia tanah yang sempat bikin heboh beberapa waktu lalu berlanjut. Kali ini, mantan oknum Penjabat (Pj) Kades Limbung, Kecamatan Jebus resmi dilaporkan ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar).

Laporan pengaduan ini dilayangkan oleh seorang warga berinisial AJ pada Senin (12/1/2026) kemarin. Adapun objek yang dilaporkan ke Polres Babar atas dugaan pidana penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPHT).

Berkas laporan itu kini telah berada di tangan pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Kepada wartawan, AJ mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2022. Kala itu, ditemukan data yang tidak sinkron sangat mencolok terkait administrasi tanah di Limbung.

Baca Juga  Rendy dan Tomi Melenggang ke Hotel Prodeo Jelang Lebaran 

“Kita mencatat bahwa nomor registrasi pengajuan SPHT warga seharusnya masih berada di nomor urut 08. Namun saat dicek kembali, nomor registrasi tiba-tiba melonjak drastis menjadi nomor urut 100,” ujarnya saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/1/2026) pagi.

Ia menyebut, padahal saat itu, mantan Pj Kades Limbung kurang lebih 1 bulan menjabat. Meski begitu, hanya dalam waktu singkat, sudah puluhan nomor registrasi SPHT yang telah diterbitkan. Kondisi tersebut tentunya sempat jadi tanda tanya di kalangan aparat desa.