2 Pengedar Sabu asal Pangkalpinang Diringkus, 8 Gram Lebih Barang Gagal Beredar

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi di Kota Pangkalpinang kembali berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, ada 2 orang pria dewasa yang diamankan petugas dengan barang bukti narkoba sabu-sabu dengan berat 8,76 gram.

Kedua pelaku berinisial KR alias TF dan MA alias AS. Pelaku dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang pada Jumat (16/1/2026) sekira jam 23.00 Wib. Hal ini dikonfirmasi langsung Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Max Mariners.

Kombes Max, melalui Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akip mengatakan, bahwa pelaku KR diringkus saat berada di pinggir Jalan Abdurahman Sidik RT, 004, RW 001, Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Kapal Muatan 20 Ton Timah asal Bangka Belitung Ditangkap Bea Cukai Batam di Laut Natuna  

“Saat kami lakukan pengembangan ke rumah kontrakan di Jalan Batin Tikal RT 007, RW 002 Kelurahan Gedung Nasional kami menemukan rekan KR, MA. Untuk barang bukti yang kami sita dari tangan kedua pelaku berbeda,” ujar Yandrie pada Senin (19/1/2026) pagi.

Ia mengatakan dari tangan KR, petugas berhasil menyita 3 bungkus plastik strip kecil yang berisikan narkoba jenis sabu. Satu bungkus plastik ukuran besar dan 1 unit ponsel merek Xiaomi berwarna emas. Barang bukti itu disita di pinggir Jalan Abdurrahman Sidik.