Oleh: Yan Megawandi 

Gonjang-ganjing soal gas melon di Pulau Bangka belum juga usai. Sudah berminggu-minggu orang mondar-mandir dari satu pangkalan ke pangkalan lain, dari satu warung ke warung berikutnya, hanya untuk sebuah tabung hijau ukuran tiga kilogram. Di banyak tempat, antrean memanjang, wajah-wajah tegang, dan keluhan yang itu-itu saja. Habis, belum masuk, tunggu saja besok.

Alasan pun beragam. Cuaca buruk, kapal rusak, distribusi tersendat, bahkan faktor teknis yang terdengar sangat rasional. Tapi di balik semua itu, ada satu sebab yang sebenarnya sudah lama kita tahu, hanya saja sering kita pura-pura lupa yaitu bahwa gas melon dipakai oleh terlalu banyak orang yang seharusnya tidak berhak menggunakannya.

Coba saja lihat kehidupan keseharian kita. Gas melon dibeli oleh orang yang datang dengan mobil pribadi, kadang mobil yang harganya cukup untuk membeli ratusan tabung gas nonsubsidi. Beberapa tahun silam, wartawan bahkan pernah mengungkap sebuah rumah makan besar dan terkenal yang jadi langganan para pejabat, ternyata menggunakan gas melon sebagai bahan bakar utama. Tidak sembunyi-sembunyi, tidak merasa bersalah. Seolah itu sesuatu yang wajar.

Baca Juga  Polda Babel Kembali Terima Dua Penghargaan dari PT Pertamina Patra Niaga  Sumbagsel

Padahal, aturannya sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan peraturan turunannya, LPG 3 kilogram adalah barang subsidi yang diperuntukkan hanya bagi rumah tangga miskin, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran yang terdaftar. Bahkan sejak 1 Januari 2024, pembelian gas melon diwajibkan menggunakan KTP yang terdata di pangkalan resmi. Tidak ada ruang abu-abu di sana. Hitam di atas putih.

Kalau kita berangkat dari data, persoalan ini justru makin terasa janggal. Jumlah penduduk miskin di Bangka Belitung berdasarkan data BPS, kalau dibulatkan, sekitar 78 ribu jiwa. Itu kira-kira tidak sampai 5 persen dari total penduduk. Artinya, secara logika sederhana, pengguna gas melon yang berhak seharusnya juga tidak lebih dari itu. Sisanya, yang jumlahnya jauh lebih besar, mestinya menggunakan LPG nonsubsidi.

Baca Juga  Angga Dexora: Laporkan ke Pertamina jika Ada Penolakan Pengisian Pertalite

Lalu mengapa kelangkaan gas melon bisa mencuat begitu rupa? Mengapa seolah-olah hampir semua orang merasa “berhak” dan “butuh” gas melon?

Pertamina, melalui Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyebutkan bahwa pada 20 Januari 2026 telah disiapkan penyaluran LPG 3 kilogram di wilayah Pulau Bangka sebanyak 48.160 tabung. Rinciannya pun detail: Bangka Barat 6.720 tabung, Bangka 13.440 tabung, Bangka Selatan 8.400 tabung, Bangka Tengah 8.400 tabung, dan Pangkalpinang 11.200 tabung. Adapun jumlah masyarakat miskin di lihat dari data BPS di semester pertama 2025 per kabupaten kota di pulau Bangka: Kabupaten Bangka 16.580, Kabupaten Bangka Barat 6500, Bangka Tengah 13.710, Bangka Selatan 9130, Kota Pangkalpinang 9990. Kalau dijumlahkan jumlah orang miskin di pulau Bangka menjadi 55.910. Artinya kalau melihat dari sisi jumlah antara tabung yang disalurkan dengan jumlah penduduk miskin tadi belum klop. Masih ada kemungkinan selisih sekitar 7750 yang merupakan hasil pengurangan jumlah penduduk miskin 55.910 dengan jumlah penyaluran LPJ yaitu 46.160 tabung.

Baca Juga  Membuka Kelumus, Merawat Ingatan

Angka ini bisa diperdebatkan. Bisa dianggap belum cukup, bisa juga dinilai masih di bawah kebutuhan riil. Tetapi persoalannya bukan semata soal cukup atau tidak cukup. Masalah utamanya adalah: siapa yang mengonsumsi tabung-tabung itu.