BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Simpang Rimba, Selasa (27/1/2026).

Dalam reka ulang tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan untuk memperjelas kronologi sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah krusial sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

“Total ada 26 adegan yang diperagakan, mulai dari aktivitas awal pelaku, aksi penikaman, hingga proses penangkapan. Fokus kami adalah memastikan kesesuaian keterangan pelaku dengan fakta hukum di lapangan,” ujar Ipda Bagas, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga  PT FAL Laporkan Dugaan Pengrusakan Kebun Sawit di Desa Kepoh, Polres Basel Lakukan Penyelidikan

Berdasarkan peragaan tersebut, peristiwa berdarah ini bermula pada Selasa (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku berinisial AN diketahui berangkat dari rumahnya menuju Dusun Serdang dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang.

Saat melintasi Jalan Batin Tikal, Desa Gudang, AN berpapasan dengan korban bernama Rapik yang mengendarai mobil berwarna perak. Keduanya sempat terlibat aksi saling salip di jalan raya hingga akhirnya memutuskan berhenti di bahu jalan.