BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan meringkus orang tersangka selama 8 hari Operasi Antik Menumbing 2026. Dari 8 orang tersangka 3 orang adalah Target Operasi (TO) dan 5 lainnya masuk kategori Non-TO.

Selama periode operasi 20-31 Januari 2026 kemarin, total barang bukti yang diamankan 19,85 gram sabu dan 3 butir ekstasi. Demikian disampaikan oleh Wakapolres Basel Kompol M Riduan didampingi Kabag Ops AKP Edi P pada Selasa (3/2/2026) tadi siang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Selatan itu, Kasatres Narkoba, AKP Defriansyah juga tampak hadir. Seizin Kapolres, AKBP Agus Arif Wijayanto, Riduan mengatakan pelaku pertama diciduk berinisial RO (42) dengan barang bukti 2,62 gram sabu.

Baca Juga  Riza Herdavid: Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

Kemudian BI (39), buruh harian asal Jl Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang dengan barang bukti 0,78 gram sabu. Lalu RA (36), seorang buruh asal Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang dengan barang bukti 10,80 gram sabu. Tersangka berikutnya itu berinisial SW.

Dari tangan pengangguran berusia 24 tahun yang akrab disapa WW itu, polisi berhasil menyita 2,26 gram sabu. WW sendiri merupakan residivis narkoba asal Jalan Teladan Kecamatan Toboali. Dia ditangkap bersama rekannya saat kejadian berinisial HY alias MX (41).

Berikutnya AS (26) serta JO (36), warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar. Barang bukti yang diamankan di lapangan sabu seberat 1,45 gram. RH (49) adalah tersangka selanjutnya yang berhasil diamankan. Dia adalah warga Jl Bideng Kelinci, Kelurahan Toboali.

Baca Juga  Ini Kronologi Kasus Rudapaksa dengan Modus Mengusir Jin