Tumpang Tindih HGU Sawit dan IUP PT Timah Kerap Memicu Konflik, DPRD Babel Terbitkan Aturan Ini
Tumpang Tindih HGU Sawit dan IUP PT Timah Kerap Memicu Konflik, DPRD Babel Terbitkan Aturan Ini
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) khususnya di Bangka Barat (Babar) menjadi suatu hal yang tak boleh dikesampingkan begitu saja.
Pasalnya, tumpang tindah IUP milik PT Timah Tbk dan HGU dari perusahaan kelapa sawit ini kerap memicu konflik di lingkungan masyarakat. Seperti yang terjadi di kawasan Bukit Intan Estate milik PT Bumi Permai Lestari (BPL) pada Rabu (4/2/2026) kemarin.
Masyarakat berbagai desa yang ada di Kecamatan Kelapa itu datang ke kantor PT BPL di Desa Terentang. Mereka pun menyampaikan sejumlah tuntutan agar tetap bisa menambang di lahan PT BPL yang berada di IUP PT Timah Tbk. Aksi ini bukan kali pertama terjadi.
Beberapa waktu lalu, aksi serupa juga terjadi buntut penertiban tambang di kawasan PT BPL. Dengan kondisi yang terjadi itu, Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya angkat bicara. Didit mengatakan, DPRD Bangka Belitung telah mengeluarkan peraturan daerah.
