Ketika yang Bersalah Malah “Ngelunjak”

Oleh: Syamsul Bahri — Kepala MTs Al-Hidayah Toboali

Kasus Hogi Minaya yang pernah dijadikan tersangka, setelah penjambret yang ia kejar meninggal dunia, ternyata berimplikasi terhadap kasus-kasus yang lain. Ternyata setelah kasus Hogi, muncul kasus lain yang serupa.

Walau akhirnya Hogi Minaya dibebaskan setelah adanya pertemuan dengan pihak DPR RI, namun pascapembebasan, ternyata kasusnya belum rampung. Seperti yang sering diberitakan, pengacara penjambret tidak terima kalau Hogi dibebaskan. Menurut pengacara penjambret, Hogi harus dihukum karena sudah menghilangkan nyawa penjambret.

Dan masih menurut pengacara jambret tersebut, seharusnya Hogi tidak mengejar penjambret tetapi cukup melaporkannya. Sehingga pengacara penjambret berhipotesa bahwa jika penjambret tidak dikejar maka kemungkinan penjambret itu tidak akan menabrak tembok dan meninggal.

Baca Juga  Satwa Vertebrata: Pilar Keseimbangan Ekosistem yang Semakin Terancam

Seakan mendukung apa yang dikatakan pengacara penjambret, penasihat ahi Kapolri, Aryanto, mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan Kapolres Sleman sudah benar, jika menggunakan regulasi hukum yang lama. Ia menambahkan seharusnya jambret itu ditangkap bukan dikejar sampai tewas.

Dan bagaikan mendapat karpet merah, api semangat pengacara jambret yang hampir padam kembali menyala lagi ketika mendapatkan hembusan angin dari pernyataan penasihat kapolri tersebut. Tekanan demi tekanan pun kembali menguat menghantam Hogi Minaya.

Komisi III DPR RI pun tidak tinggal diam, melalui ketua komisinya, menantang pengacara penjambret jika masih terus mengancam maka akan ditempuh jalur hukum dan Ketua Komisi III itu siap menghadapi pengacara jambret jika memang diperlukan. Habiburokhman merasa sangat kesal, karena menurutnya kasus yang menimpa Hogi sudah selesai ketika adanya penghentian oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Memasyarakatkan Literasi, Membangun Budaya Membaca dan Menulis

Efek dari kasus Hogi ini sangat universal. Berbagai protes dilayangkan masyakarat di berbagai media dan platform media sosial. Mulai dari protes yang disampaikan melalui komentar-komentar sampai kepada parodi yang sangat paradoks. Jika kita memperhatikan perkembangan media sosial maka kita akan menjumpai banyak parodi tentang yang menyindir kasus Hogi Minaya ini.

Salah satu konten kreator, Hidayat Ramdi, memparodikan ketika ada orang yang hendak mencuri ketahuan, tapi tidak memiliki rasa takut sedikitpun. Ternyata si pencuri itu merasa memiliki “dekingan” yang kuat, yaitu beberapa pasal yang menguntungkan para pembuat kejahatan dan adanya pengacara yang membela.

Adegan dalam parodi itu dilanjutkan dengan adanya gertakan yang dilancarkan oleh pemilik rumah, berupa memviralkan dengan kamera handphone bahkan hendak memukul si pencuri. Tapi si pencuri sebaliknya mengancam dengan membaca pasal yang menguntungkan tadi.

Baca Juga  Transformasi Digital Menuju Efisiensi Peradilan Agama dan Akses Terbuka untuk Keadilan