Polres Belitung Gagalkan Peredaran 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjungpandan
BELITUNG, TIMELINES.ID– Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil membongkar upaya peredaran rokok ilegal skala besar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi disita dari sebuah truk mencurigakan di kawasan Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjung Pandan, Jumat (13/2/2026).
Kasus ini tercatat sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah penindakan barang kena cukai ilegal di wilayah Belitung.
Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma, bersama Waka Polres Kompol Bagus Kresna Ekaputra dan pihak Bea Cukai Tanjungpandan, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter bersama Sat Intelkam melakukan investigasi di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menemukan satu unit truk tanpa plat nomor dalam kondisi ditinggalkan oleh pengemudinya. Berdasarkan keterangan warga sekitar, kendaraan tersebut sudah terparkir sejak subuh.
