5 Orang Ditetapkan Tersangka atas Pencurian Sawit di Jebus

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Masing-masing dengan inisial JA alias JL (49).

Ia merupakan warga Perumahan Bukit Perak, RT 008, RW 001, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. BN alias BS (19) asal Desa Ibul, Simpangteritip, BA alias BU (27), ES alias EI (45), warga Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding dan JS alias OG (24) asal Bukit Perak.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Jebus, AKP Ogan Arif Teguh Imani membenarkan ada 5 orang yang terlibat pencurian kelapa sawit di Desa Rukam, Kecamatan Jebus itu.

Baca Juga  Ancam Penagih Utang dengan Sajam, DD Diringkus Polsek Jebus

“Penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti. Pencurian itu terjadi pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 Wib di areal perkebunan kelapa sawit milik warga,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).