Hari Perempuan Internasional 2026: Isu Struktural Kesetaraan Gender di Indonesia
Hari Perempuan Internasional 2026: Isu Struktural Kesetaraan Gender di Indonesia
Oleh: Sobirin Malian — Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Hari Perempuan Internasional 2026 bertema “Hak, Keadilan, Aksi untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan”. Namun, di tengah perayaan, perempuan Indonesia masih hadapi diskriminasi sistemik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) identifikasi 12 isu kritis: politik, ekonomi, kekerasan domestik, hingga kemiskinan struktural.
Tulisan ini menganalisis tiga isu utama dengan pendekatan hukum tata negara: bagaimana konstitusi (UUD 1945 Pasal 27 ayat 1: “Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan”) janji kesetaraan tapi implementasi tertatih akibat lemahnya checks & balances lembaga negara.
Diskriminasi Politik: Kuota vs Realitas
Perempuan merupakan 49% populasi Indonesia, tapi representasi politik masih minim. UU Pemilu No. 7/2017 mewajibkan kuota 30% caleg perempuan, tapi realisasi DPR RI hanya 22% pasca-Pemilu 2024.
Fenomena “kursi aman” (safe seat) masih diisi figur laki-laki, sementara perempuan ditempatkan di daerah sulit menang. Aliansi Perempuan Indonesia (API) mengkritik ini sebagai politik penundukan bentuk patriarki struktural.
Hal yang juga masih jauh panggang dari api terutama oleh DPR adalah masih tidak jelasnya Pembahasan RUU PPRT (Perkawinan, Perceraian, Reconciliasi, Poligami) juga RUU Tentang PRT (Pembant/Asisten Rumah Tangga) yang lebih dari 20 tahun terbengkalai tak tentu rimbanya, padahal kasus kekerasan, pelecehan terhadap PRT masih kerap terjadi dan hukum sering gagal Melindungi dan menjawab Pelanggaran hukum itu.
Ketidaksetaraan Karir: Glass Ceiling dan Gap Upah
Gap upah gender capai 23% (BPS 2025). Perempuan sulit mengakses jabatan top karena bias gender dan cuti hamil. Di sektor formal, “glass ceiling” membatasi promosi; buruh perempuan menghadapi kontrak pendek dan pelecehan kerja.
Kasus aktual: Program MBG (Makan Bergizi Gratis) dikritik eksploitatif karena merekrut buruh perempuan murah tanpa jaminan sosial. Padahal UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan melindungi hak cuti, tapi budaya patriarki menganggap perempuan hanyalah “sekunder”.
Data Komnas Perempuan menunjukkan 40% perempuan profesional meninggalkan karir pasca-menikah akibat beban ganda (karir + domestik), padahal potensi me5reka tidak bisa dianggap remeh.
