Ketika Pelindung Menjadi Pemangsa
Oleh: Sobirin Malian — Dosen Penggiat Literasi
Dalam khazanah sastra Arab klasik, terdapat sebuah bait syair yang menggugat nurani: “Bagaimana jadinya jika para penggembala domba itu sendiri yang menjadi serigalanya?” Sebuah tanya retoris yang tidak memerlukan jawaban, melainkan perenungan. Pepatah ini melampaui batas ruang dan waktu karena berhasil memotret tragedi kemanusiaan paling purba: pengkhianatan atas sebuah amanah.
Secara filosofis, hubungan antara penggembala dan kawanan domba adalah simbol mutlak dari perlindungan dan ketergantungan. Domba menyerahkan keselamatan mereka, sementara penggembala memegang otoritas penuh untuk menuntun dan menjaga dari ancaman luar—yaitu serigala. Namun, apa yang terjadi ketika garis pembatas antara pelindung dan pemangsa itu lebur? Ketika sang penjaga justru mengasah taringnya sendiri untuk mengoyak apa yang seharusnya dia jaga?
Tragedi “penggembala berbaju serigala” ini bukan sekadar dongeng masa lalu, melainkan sebuah realitas yang hidup subur dan bermanifestasi ke berbagai lini kehidupan modern kita hari ini:
1. Manipulasi di Panggung Politik: Praktik Autocratic Legalism
Di bidang politik, fenomena ini mewujud dalam bentuk kosmetik pencitraan yang canggih. Kekuasaan hari ini tidak lagi direbut dengan senjata, melainkan direkayasa melalui mekanisme yang sekilas tampak demokratis, bersih, dan konstitusional. Fenomena inilah yang dalam ilmu politik modern disebut sebagai autocratic legalism (legalisme otokratis). Di balik panggung yang megah dan tampak steril, terkandung keculasan yang luar biasa. Para pemegang mandat menggunakan proses legislasi formal untuk membajak lembaga demokrasi, memperpanjang jangkauan kekuasaan, dan mengunci posisi oposisi. Sang penguasa tampil sebagai penyelamat yang taat konstitusi, padahal mereka sedang menuntun kawanan domba menuju ruang jagal tirani.
2. Teater Keadilan di Ranah Hukum: Pergeseran Menuju Rule by Law
Ironi yang sama terjadi secara struktural di bidang hukum. Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan justru sering kali mempraktikkan teater kepatuhan. Di sini, terjadi pergeseran berbahaya dari asas rule of law (supremasi hukum yang berkeadilan) menjadi rule by law (hukum sebagai alat kekuasaan). Hukum direkayasa sedemikian rupa melalui celah-celah pasal dan prosedur formal, sehingga seolah-olah hukum berjalan lurus sesuai alurnya. Namun, di balik jubah toga dan palu hakim, ada keculasan bak serigala yang sedang bersembunyi. Hukum tidak lagi memburu kejahatan untuk menegakkan keadilan, melainkan “dibeli” dan “dipahat” untuk melegitimasi kesewenang-wenangan serta menindas mereka yang lemah.
