Giliran Panji Akbar dan Sukardi Penuhi Panggilan Kejari Pangkalpinang

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dua orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Panji Akbar dan Sukardi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026).

Keduanya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2025.

“Kita memenuhi panggilan pihak Kejari Pangkalpinang untuk klarifikasi saja, lebih jelasnya tanya ke dalam saja ya,” kata Sukardi kepada media di Pangkalpinang, Kamis.

Sukardi mengatakan sebagai warga negara yang baik dirinya sengaja hadir memenuhi panggilan untuk di kintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD yang digunakan oleh anggota DPRD Babel.

Baca Juga  Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Pangkalpinang Rp10 M Naik ke Penyidikan