BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat koordinasi penertiban bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (11/2/2026), di Ruang Rapat Sekda Bangka Selatan. Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Firmansyah, S.H., M.M., didampingi Kepala DPMPTSP Kartikasari, S.T., M.M., serta melibatkan sejumlah OPD teknis.

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut rencana penertiban bangunan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan lain yang diduga belum mengantongi izin resmi. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan administrasi perizinan demi tertib tata ruang dan keselamatan bangunan.

Dalam pembahasan, pemerintah bersama OPD teknis menyusun langkah-langkah strategis, mulai dari pendataan, pembentukan tim terpadu, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban tahap awal akan difokuskan pada bangunan usaha sebelum menyasar bangunan lainnya.

Baca Juga  Kratom Masuk Narkoba Golongan I, BNNK Basel: Menunggu Diterbitkan UU Narkotika

Firmansyah menjelaskan, penanganan dilakukan secara persuasif dan bertahap agar masyarakat memiliki kesempatan memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta melakukan penindakan, melainkan diawali edukasi dan pemberitahuan resmi.

“Kami bersama OPD teknis telah membahas langkah-langkah penertiban, terutama terhadap bangunan atau rumah yang belum memiliki izin. Untuk tahap awal, kami sepakat fokus pada bangunan usaha terlebih dahulu,” ujar Firmansyah.

Ia menambahkan, bangunan yang secara kasat mata berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan akan menjadi prioritas pengawasan. Menurutnya, penertiban ini melibatkan Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP guna memastikan proses berjalan terkoordinasi.