3 Pengedar di Desa Rajik Diringkus, Polisi Sita 53 Paket Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tiga pengedar sabu diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Jumat (13/3/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.06 WIB di sebuah rumah milik tersangka KN alias ND yang beralamat di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang lainnya yaitu SB (19), dan RDT (31).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.

Baca Juga  Gelar FGD Bersama Media di Basel, Begini Harapan Ketua KPU

“Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penangkapan, tersangka KN sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 100 meter dan melakukan perlawanan kepada petugas, namun berhasil diamankan,” ujar Iptu G.J, Budi.

Setelah para tersangka berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.