Jika Ada Alat Bukti: Yopi Bun dan Hendra Jambi Bisa Jadi Tersangka
Jika Ada Alat Bukti: Yopi Bun dan Hendra Jambi Bisa Jadi Tersangka
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Isu yang menyeret nama Yopi Bun dan Hendra Jambi dalam perkara tambang ilegal yang menjerat Herman Fu cs di Bangka Tengah (Bateng) mendapat respons dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Koordinator Kejati Babel, Herri Hendra mengatakan, dua nama tersebut masih didalami oleh penyidik. Saat ini, pemeriksaan akan dilakukan secara estafet. Kemudian kasusnya dipecah kembali untuk menjadi alat-alat bukti.
Saat ditanya kemungkinan dua nama itu mengarah ke penetapan tersangka, ia mengaku bisa saja terjadi. Dengan catatan, penyidik menemukan alat bukti.
“Itu (Yopi Bun dan Hendra Jambi) masih dalam tahap pendalaman penyidik. Pemeriksaan akan tetap berlanjut, akan segera dipecah lagi untuk mencari alat-alat bukti. Sepanjang kami menemukan alat bukti, pasti (ditetapkan tersangka),” ujarnya, Selasa (31/3/2026) kemarin.
Ia menambahkan, dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi. Sementara dari tenaga ahli, jumlahnya mencapai 4 orang.
“Pemeriksaan masih berlanjut, kami akan terus mendalami beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Proses tetap jalan, kami akan segera merampungkan dengan mengumpulkan alat bukti dan tetap melakukan perubahan yang ada,” kata dia.
