Markus Tak Ingin Putus Kontrak PPPK, Harap UU HKPD Ditinjau Kembali

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Bupati Bangka Barat, Markus khawatir akan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kekhawatiran Markus terletak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN jika aturan tersebut berlaku. Kemungkinan, aparatur negara yang mengabdi di lingkungan Pemkab Babar tidak akan menerima TPP.

“Ini sudah lama kami sikapi, kami berharap undang-undang HPKD ini bisa ditunda. Karena hampir banyak daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen. Kalau itu tetap dijalankan, tentunya pasti yang kita khawatirkan TPP ASN kita. Kemungkinan bisa-bisa pegawai kita tidak mendapatkan TPP,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga  Selama Operasi Antik, Tim Hantu Amankan 271 gram Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah